Inheritance Laws in Indonesia

Penulis

  • Irawaty Irawaty Universitas Negeri Jakarta
  • Diyantari Diyantari

DOI:

https://doi.org/10.21009/hayula.001.2.05

Kata Kunci:

hukum waris mingkabau, pusaka tinggi, pusaka rendah, hukum waris islam

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang menerapkan sistem hukum yang disebut civil law. Ada tiga sub sistem yang diterapkan sampai saat ini: sistem hukum positif/nasional, sistem hukum Islam, dan sistem hukum adat. Mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Bangsa Indonesia mengklaim mereka adalah bangsa yang religius. Hukum waris yang diimplementasikan berbeda antara hukum Islam dan hukum adat. Salah satu grup etnis yang memiliki aturan berbeda terkait hukum waris adalah suku Minangkabau. Hukum adat waris Minangkabau kerap menjadi kontroversi. Hal ini dikarenakan mereka muslim tetapi mereka menerapkan hukum waris yang disebut melanggar hukum waris Islam. Di dalam Islam, warisan diturunkan kepada anak laki-laki dan perempuan dengan laki-laki mendapat dua bagian dibanding dengan yang diperoleh perempuan. Banyak orang yang mengira hukum waris Minangkabau mengatur bahwa warisan diturunkan hanya ke anak perempuan. Artikel ini membahas: 1) bagaimana hukum waris diatur di dalam tiga sub sistem hukum yang telah disebutkan di atas.? 2) bagaimana hukum waris diatur di dalam hukum adat Minangkabau?

Referensi

C.S.T. Kansil, Kansil, and Christine S.T. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta,: PT. Rineka Cipta, 2011.
Henley, David, and Jamie Davidson. Pendahuluan: Konservatisme Radikal-Aneka Wajah Politik Adat, Dalam Buku berjudul Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
Kusnadi, Didi. Hukum Islam Di Indonesia (Tradisi, Pemikiran, Politik Hukum Dan Produk Hukum). April 20, 2014.
Muftisany (ed), Hafidz. August 11, 2017. (accessed 05 15, 2008).
Wahyud, Trubusi. The Urgency of Indonesia’s Law System in the Perspective of Establishment of National Law Based on Pancasila. April 20, 2014.
Anwar, Chairul. Hukum Adat Indonesia: Meninjau Hukum Adat Minangkabau. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1997.
Badan Pusat Statistik. KewarganegaraanSuku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.
Bourchier , David. Kisah Adat Dalam Imajinasi Politik Indonesia Dan Kebangkitan Masa Kini, Dalam Buku berjudul Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
BPS. Kewarganegaraan. Suku Bangsa, Agama, dan Bahasa Sehari-hari Penduduk Indonesia: Hasil Sensus Penduduk. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2010.
Fasseur, C. Dilema Zaman Kolonial: Van Vollenhoven Dan Perseteruan Antara Hukum Adat Dan Hukum Barat Di Indonesia, Dalam Buku berjudul Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
—. Dilema Zaman Kolonial: Van Vollenhoven Dan Perseteruan Antara Hukum Adat Dan Hukum Barat Di Indonesia: : Dalam Buku berjudul Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
Fitzpatrick, Daniel. Adat Dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
Hamka. Islam dan Adat Minangkabau. Jakarta: PT Pustaka Panjimas, 1984.
Henley, David, and Jamie Davidson. “Preliminary: Radical Conservatism-Various Faces of Adat Politic” in “Adat In Politic of Indonesia” (Originally in Bahasa Indonesia). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan KITLV-Jakarta, 2010.
Irianto, Sulistyowati . Pluralisme Hukum Waris dan Keadilan Perempuan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2016.
Kompilasi Hukum Islam. April 20, 2014.
M, Jafar, and Sidik (ed). Penduduk Indonesia Terbanyak Keempat di Dunia. August 11, 2017. (accessed 2010).
Mardani. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. April 20, 2014. (accessed 2009).
Mustafa, Bachsan . Sistem Hukum Indonesia Terpadu. 2003.
Pengadilan Agama Anaaha, Kewenangan Pengadilan Agama. May 14, 2014. (accessed 2013).
Penghulu, Idrus Hakimy Dt. Rajo. Pokok-Pokok Pengetahuan Adat Alam Minangkabau. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997.
Ridwan, Asep . Kompetensi Peradilan Agama Sebelum Kemerdekaan RI. April 20, 2014.
Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia: Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia. Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2014.
Wahyudi, Trubus . The Urgency of Indonesia’s Law System in the Perspective of Establishment of National Law Based on Pancasila, n.d. April 20, 2014.
Wibowo , Syarif . Bill of PPMHA: Protect the Adat Community of Indonesia (Originally in Bahasa Indonesia). Koran Sindo, 2014, 4.
Wibowo, Syarif. "RUU PPMHA: Lindungi Masyarakat Adat Indonesia." (Koran Sindo) April 2014: 4.

Diterbitkan

2017-07-31

Cara Mengutip

Irawaty, I., & Diyantari, D. (2017). Inheritance Laws in Indonesia. Hayula: Jurnal Indonesia Studi Islam Multi-Disiplin, 1(2), 209–228. https://doi.org/10.21009/hayula.001.2.05

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.